shio ganjil genapAdapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi: Pembatasan lalu lintasRUMUS ANGKA DENGAN SHIO DARI JUMLAH 2D TABEL 10 SHIO GANJIL ==SHIO== GENAP 1-3-5-9-11 = 1 = 4-6-8-10