pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara,Pengertian Norma Kesusilaan – Dalam menjalani hidup ini, seseorang tak bisa dilepaskan dari kehidupan bermasyarakat, yang di mana setiap orang akan melakukan interaksi. Selain itu,