pengertian normaNorma sosial merupakan perwujudan nilai sosial dalam bentuk peraturan, kaidah, atau hukuman. Keberadaan norma bersifat memaksa individu atau suatu kelompokNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya