makelar 33Perbedaan makelar dan komisioner di antaranya adalah sebagai berikut. Makelar mendapatkan balas jasa berupa provisi, sedangkan komisioner berupa komisi. Makelar tidak bertanggungMakelar merupakan profesi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa