judi online adalahPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat menyebut perputaran uang judi on selama triwulan pertama 2025 sebesar Rp600Dalam konteks judi on, hukum positif telah mengatur perjudian on sebagai tindak pidana yang dilarang. Di Indonesia, pengaturan hukum terhadap judi on telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti yang dibahas sebelumnya.