judi onlaiJAKARTA, - Judi on yang marak beredar saat ini tidak hanya membawa kerugian finansial, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana