judi angka online, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menekan jumlah perputaran uang dalam tindak pidana judi onAngka ini melonjak dari total transaksi sepanjang 2025 yang tercatat sebesar Rp 981 triliun. Lonjakan tersebut memperkuat urgensi penanganan menyeluruh terhadap praktik judi dital yang terus menjamur.