fotokopi atau fotocopySy senang membaca artikel bpk dan sy sgt setuju. Sy ingin bertanya, menurut bpk 244PMK.03 2008 bhwa jasa fotokopi tidak termasuk jenis jasa yang wajib dipotong PPh pasal 23, namunArtikel ini menjelaskan bahwa kata fotokopi adalah yang sesuai dengan aturan bahasa Indonesia, sedangkan fotocopy adalah ejaan dalam