Daftar Login

Syarat dan Cara Isbat Nikah di Pengadilan Agama

Syarat dan Cara Isbat Nikah di Pengadilan Agama

biaya isbat nikahKetentuan biaya itsbat nikah di KUA ini adalah tarif untuk membayar biaya pencatatannya. Maksudnya adalah berbeda dengan biaya dalam sidang di Pengadilan Agamabiaya sidang isbat sampai memiliki buku nikah cukup membayar Rp100 ribu. Baca juga: Pengadilan Agama Cianjur gelar isbat nikah gratis

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas