apa kepanjangan k3Berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 2, Singkatan K3 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pengertian K3 adalah segala Kegiatan untukKeselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah bidang yang berfokus pada upaya untuk menjaga kesejahteraan dan keselamatan para pekerja di tempat kerja.